Apa saja dokumen legalitas yang diperlukan untuk registrasi akun Midtrans?

Dokumen legal yang diperlukan untuk mendaftarkan akun di Midtrans akan berbeda tergantung dari tipe bisnis Anda.

Berikut panduan dokumen yang disyaratkan sesuai dengan entitas bisnis Anda:

 

Untuk Entitas Bisnis Domestik (Indonesia)

Individu
  • KTP pemilik bisnis
Badan Usaha (PT, CV, PMA)
  • Akta Perusahaan Terbaru
  • SK Menkumham Akta Perubahan/Pendirian
  • KTP atau Paspor Direktur
  • NPWP Direktur
  • NPWP Perusahaan
  • NIB/SIUP/TDP
  • Izin bisnis lainnya sesuai dengan aktivitas bisnis
Yayasan (Pendidikan, Layanan Kesehatan, Aktivitas Keagamaan, Donasi Sosial)
  • Akta Perusahaan Terbaru
  • SK Menkumham Akta Perubahan/Pendirian
  • KTP atau Paspor Pimpinan Yayasan
  • NPWP Yayasan
  • NPWP Pimpinan Yayasan
  • Tanda Daftar Yayasan
  • NIB/SIUP/TDP
  • Izin Yayasan sesuai dengan aktivitas yayasan

 

 

Untuk Entitas Bisnis Asing

Individu
  • Paspor Pemilik
  • KITAS/KITAP/KIMS Pemilik
Badan Usaha
  • Paspor Pemilik/Direktur
  • NPWP Pemilik/Direktur
  • Halaman depan buku bank/screenshot mutasi bank perusahaan
  • Dokumen Pendaftaran Perusahaan
  • Nomor Akta Perusahaan
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Dokumen Informasi Penanam Modal.
  • Dokumen Izin Bisnis (Diterbitkan oleh negara asal)
  • Izin bisnis lainnya sesuai dengan aktivitas bisnis

 

 

Adapun dokumen tersebut perlu Anda unggah untuk mengaktivasi akun Midtrans Anda dengan klik banner "Satu langkah, lagi! Selesaikan proses registrasi Anda di sini" yang terletak pada bagian atas dashboard Midtrans Anda.

*Banner hanya akan terlihat jika Anda belum pernah upload dokumen sebelumnya.

Apakah artikel ini membantu?
7 dari 7 menganggap ini berguna
Can't find your answer? How about looking at our Tech Docs?

Tech docs

Our API and plug-ins play well with platforms from PHP, Shopify, Woo Commerce to Android and many more.

Learn more